Metroterkini.com - Pemusnahan Narkotika disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) kabupaten Asahan hasil tangkapan 2 bulan kebelakang di halaman Mapolres Asahan, Rabu (30/1/19).
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk teh china dengan total keseluruhan seberat 11 Kg dan daun ganja kering dalam kemasan ball seberat 20 Kg.
Disamping itu, turut ditampilkan 2 orang laki-laki dewasa sebagai tersangka yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 11 Kg dan para tersangka sekarang sedang menjalani penyelidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan dan akan disidangkan.
"Telah diamankan 2 orang tersangka laki-laki dewasa sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 11 Kg dan sekarang dalam proses penyelidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan" ungkapnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Anthony Tarigan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sebagai wujud tranparansi terhadap seluruh elemen.
Ditambahkannya, Polres Asahan melalui Satres Narkoba bersama masyarakat akan tetap bersinergi serta sejalan dengan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 yang digagas pemerintah pusat dalam hal menekan angka peredaran dan pengguna narkotika yang dewasa ini semakin massif dan sistemik.
"Kita bersama masyarakat akan tetap bersinergi untuk bersama-sama memberantas dan menekan tindak pidana peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Asahan dan ini juga tertuang dalam Prolegnas 2019 serta sesuai dengan instruksi Kapolri", ungkapnya.
Pemusnahan tersebut dihadiri Dandim 0208/As, perwakilan pemkab Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Kisaran, perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran dan turut hadir juga tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri wilayah Medan yang bertindak sebagai penguji barang bukti narkotika dan hasilnya seluruh barang bukti tersebut positif narkotika golongan I dan II. (Tums)